Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kost- kostan di kawasan Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan digerebek oleh polisi dan warga.
Rumah yang digerebek pada Rabu (25/12/2024) malam ini diduga jadi sarang prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang di diduga melakukan prostitusi online.
Delapan orang di antaranya merupakan perempuan berusia sekitar 20 tahun.
“Itu sudah diamankan delapan orang perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim.
Di kos-kosan itu, petugas juga menemukan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam satu kamar.
Beberapa bungkus kondom bekas pakai juga ditemukan di indekos tersebut.
“Ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri ada. Bekas-bekas kondom ada, maksudnya bungkus-bungkus,” ujar Purwaditya.
Tidak Ada TPPO
Polisi menyebut tidak ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penggerebekan kos-kosan menjadi sarang
“Cuma hanya sekedar mereka ya memang mandiri gitu. Tidak ada apa namanya, kaitannya dengan perdagangan orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya, Jumat (27/12/2024).
Purwaditya menuturkan, Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan sosialisasi agar indekos itu tidak dijadikan tempat prostitusi.
Salah satunya dengan memasang spanduk berisikan imbauan dan larangan kegiatan prostitusi di depan kos-kosan tersebut.
“Waktu itu sudah pernah ada kesepakatan bersama di mana itu di kanit yang lama. Sudah dipasang spanduk dan poster di depan kosan itu bahwa dilarang ya itu melakukan kegiatan prostitusi online itu. Ternyata masih ada,” ujar Kanit Reskrim.
9 Orang yang Diamankan Diserahkan ke Dinsos
Sembilan orang yang diamankan dalam penggerebekan kos-kosan yang menjadi sarang prostitusi di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak ditahan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya mengatakan, sembilan orang itu telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk dikoordinasikan ke Dinsos. Sudah langsung dijemput,” kata Purwaditya, Jumat (27/12/2024).
Purwaditya menambahkan, pihaknya sudah mendata sembilan orang tersebut sebelum dibawa Satpol PP ke Dinsos DKI untuk dibina.
“Sudah dilakukan interogasi karena memang unsurnya ini hanya penyakit masyarakat gitu ya,” ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut tidak ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Cuma hanya sekedar mereka ya memang mandiri gitu. Tidak ada apa namanya, kaitannya dengan perdagangan orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya, Jumat (27/12/2024).