PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen dalam mengelola aset rampasan negara secara optimal melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Tujuannya, agar aset yang telah disita dari hasil tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik.
Atas dasar itu, KPK secara resmi menyerahkan empat aset barang rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Selasa, 25 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Ia menegaskan, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga bisa diterapkan lewat perampasan aset.
“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh dalam keterangan yang diterima Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Empat Aset Bernilai Rp3,7 Miliar
Adapun aset rampasan negara yang diserahkan KPK ke LPSK adalah tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar, yang meliputi:
Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar. Satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta. Satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.
Proses hibah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
LPSK Apresiasi KPK
Ketua LPSK, Achmadi mengapresiasi KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini.
“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ucapnya.
Achmadi menegaskan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Menurutnya, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
