Korupsi Rp2 M, Mantan Teller Bank BUMN Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron, Sempat Sembunyi di Magelang

Korupsi Rp2 M, Mantan Teller Bank BUMN Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron, Sempat Sembunyi di Magelang

TRIBUNJATENG.COM – Seorang mantan teller sebuah bank milik negara akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Namanya Endang Pristiwati (56).

Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp 2 miliar yang sempat menghilang sejak 2017.

Penangkapannya dilakukan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

BURONAN: Kolase poster buronan eks teller bank BUMN yang ditangkap Kejari Lampung Tengah, Senin (5/5/2025). (KOMPAS.COM/DOK. KEJARI LAMPUNG TENGAH)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, Endang tidak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga mengganti identitasnya.

“Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” kata Alfa saat dihubungi pada Senin (5/5/2025) petang.

Bagaimana Endang Menghindari Kejaran Hukum?

Menurut Alfa, proses pelacakan terhadap Endang cukup sulit karena ia terus berpindah lokasi.

Sejak penyidikan kasus ini kembali dibuka pada 2017, Endang sudah lebih dulu menghilang.

Ia memanfaatkan perubahan identitas dan mobilitas tinggi untuk menghindari aparat penegak hukum.

“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” ujar Alfa.

Strategi yang dilakukan Endang, seperti berpindah kota dan mengganti nama, membuat aparat kesulitan melacaknya.

Ia sempat tinggal di beberapa wilayah sebelum akhirnya ditemukan di Bandar Lampung.

Apa Kasus Korupsi yang Menjerat Endang?

Kasus yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006, ketika ia masih bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN.

Saat itu, Endang menyalahgunakan kewenangannya dan menilap dana nasabah, yang totalnya mencapai Rp 2 miliar.

Aksi korupsi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan nasabah.

Penyidikan kasus tersebut sempat terhenti selama satu dekade, namun kembali dilanjutkan pada tahun 2017.

Ketika proses hukum dilanjutkan, Endang sudah menghilang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis secara in absentia.

Endang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Karena vonis tersebut dijatuhkan tanpa kehadirannya, aparat kejaksaan terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya di tahun 2025.

Setelah penangkapan, Endang kini telah diamankan oleh Kejari Lampung Tengah dan akan segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” tegas Alfa. (*)