Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korupsi PT Timah, 3 Terdakwa CV Venus Inti Perkasa Divonis 5-8 Bui

Korupsi PT Timah, 3 Terdakwa CV Venus Inti Perkasa Divonis 5-8 Bui

Jakarta, CNN Indonesia

Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dari CV Venus Inti Perkasa divonis dengan pidana lima hingga delapan tahun penjara.

Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jumat (27/12).

Tamron juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 triliun dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” ucap hakim.

Hal memberatkan Tamron adalah perbuatannya yang turut serta melakukan tindak pidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tamron disebut telah memperkaya diri dan korporasi.

Sedangkan hal meringankan yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Tamron dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara.

Sementara itu, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa atas nama Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa langsung mengucapkan banding.

Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]