Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (
Kejati Jatim
) mengungkap pemotongan nilai bantuan dana hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada 2017.
Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan pada 2017 menganggarkan Rp 65 miliar untuk bantuan hibah barang kepada 25 SMK di 11 daerah di Jatim.
Masing-masing SMK mendapatkan bantuan barang senilai Rp 2,6 miliar.
“Tapi temuan kami di lapangan, bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang sampai di SMK nilainya hanya Rp 2 juta. Ada selisih yang cukup signifikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Hitungan kasar yang dilakukan pihaknya menunjukkan ada sekitar Rp 50 miliar kerugian negara dalam kasus ini.
“Tapi kami bukan yang berhak menghitung kerugian negara. Kita menunggu hasil penghitungan BPKP Jatim,” terangnya.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/
SMK Swasta
) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sepanjang proses penyidikan, ada lebih dari 30 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya 25 kepala sekolah SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dalam periode perkara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, pihak swasta pemenang tender pengadaan, yakni dari PT DDR dan PT DSM, hingga pejabat terkait lainnya.
“Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti,” terang Mia.
Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama untuk 12
SMK swasta
dengan total nilai proyek lebih dari Rp 30,5 miliar, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta.
Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
“Hasil temuan, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah serta ditemukan adanya harga yang terlalu mahal untuk barang yang dihibahkan,” jelasnya.
Penyidik, menurut Mia Amiati, juga menemukan unsur perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih terus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang ada.
“Semoga dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka,” terangnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar Surabaya 20 Maret 2025
/data/photo/2023/12/13/6578b14444094.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)