Korupsi Dana Bantuan Rp 437 Juta, Kepala Desa Adat di Buleleng Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara
Tim Redaksi
BULELENG, KOMPAS.com
– Pria bernama I Nyoman Supardi yang menjabat sebagai Bendesa atau Kepala Desa Adat Tista di Kecamatan
Buleleng
, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut 5 tahun 3 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng menilai terdakwa mengorupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 437 juta.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang diketuai Hermayanti dalam sidang yang berlangsung virtual pada Senin (9/12/2024) siang.
“Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Senin di Buleleng.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lainnya bernama I Kadek Budiasa yang merupakan Bendahara Desa Adat Tista. Ia dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa I Nyoman Supardi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa I Kadek Budiasa dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Membebankan kepada terdakwa I Nyoman Supardi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan terdakwa I Kadek Budiasa sebesar Rp 174.100.000,” kata Baskara.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara terdakwa I Nyoman Supardi selama 3 tahun dan terdakwa I Kadek Budiasa selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut dia.
Ia menambahkan, terdakwa I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dari jaksa.
Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Adapun perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 437.420.200,” ungkapnya.
Ia menyebut, perbuatan korupsi dana bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Bali itu dilakukan kedua terdakwa sepanjang tahun 2015 hingga 2021.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.