Liputan6.com, Mataram – Buntut penetapan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB hari ini, Senin (1/12/2025), memeriksa secara maraton 15 anggota DPRD lainnya terkait dugaan korupsi dana siluman.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, beberapa anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman yang hadir pemeriksan membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.
“Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.
Namun, Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.
“Tanya di atas (pihak kejaksaan),” ucap Ali Usman singkat.
Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB, Sudirsyah juga menyampaikan hal yang sama dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Namun enggan membeberkan materi pemeriksaan.
“Tanya aja langsung nanti ya,” katanya.
Sementara itu pihak Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan belasan anggota DPRD NTB ini. Berkali kali upaya konfirmasi hingga melalui Whatsapp juga tak kunjung direspons.
Namun sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said menyatakan bahwa pihaknya berpeluang menambah tersangka baru setelah pentapan tiga tersangka pertama. Termasuk kemungkinan perubahan pasal ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” kata Zulkiefli, beberapa waktu lalu.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429381/original/039497500_1764583924-1000703734.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)