Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan Medan 19 Juli 2025

Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan     
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 Juli 2025

Korupsi Belanja Tak Terduga Rp 1,1 Miliar, Eks Kadinkes Batubara Ditahan
Tim Redaksi
 
MEDAN, KOMPAS.com

Kejaksaan Negeri Batubara
,
Sumatera Utara
, telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara,
Wahid Khusyairi
, terkait dugaan
korupsi
yang merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
Penahanan Wahid dilakukan pada Kamis (17/7/2025). 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, kasus ini bermula pada  2022 ketika Wahid masih menjabat Kadis Kesehatan.
Saat itu, ia diberi tanggung jawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770.
“(Di antaranya) Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,” ungkap Oppon dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Meskipun Oppon belum menjelaskan secara perinci mengenai modus operandi yang digunakan Wahid dalam melakukan korupsi, hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.158.081.211,00.
Saat ini, Wahid ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
, serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.