Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korsel Rilis Surat Penahanan, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Buron Negara

Korsel Rilis Surat Penahanan, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Buron Negara

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Distrik Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan, Selasa (31/12).

Hakim pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon dengan dakwaan mendalangi penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Imbas darurat militer itu, Yoon juga telah dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember lalu.

Dikutip kantor berita Yonhap, Pengadilan Seoul Barat mengeluarkan surat penangkapan setelah menyetujui permintaan tim penyelidikan gabungan untuk menahan sang presiden.

Kepala Badan Investigasi Korupsi Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan ke pengadilan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan dari lembaga anti-korupsi tersebut, yang memintanya hadir untuk diperiksa terkait pemberlakuan darurat militer sepihak. Dalam kasus ini, CIO mendakwa Yoon atas dugaan pemberontakan terhadap negara, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Dikutip kantor berita Yonhap, surat perintah pengadilan tersebut memberikan waktu 48 jam kepada CIO untuk menahan Yoon guna diperiksa dan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.

Namun, terdapat ketidakpastian apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut, karena Layanan Keamanan Presiden (PSS) telah mencegah penyidik memasuki kompleks kantor kepresidenan dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan alasan kekhawatiran keamanan militer.

Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari penuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki kasus pemberontakan, yang dalam prinsipnya merupakan yurisdiksi investigasi polisi berdasarkan sistem hukum saat ini yang diubah pada pemerintahan sebelumnya.

Oh Dong-woon, kepala CIO, menyatakan bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan secara hukum tidak dapat dihalangi, bahkan oleh presiden.

Yoon telah diskors dari tugasnya setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Mahkamah Konstitusi telah memulai proses persidangan untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan. Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak 14 Desember untuk memberikan putusannya.

(rds)

[Gambas:Video CNN]