Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengusulkan syarat pemberian kredit oleh leasing kendaraan kepada masyarakat diperketat.
Usul itu disampaikan terkait adanya tindak pidana fidusia dan/atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor berskala internasional yang dibongkar Bareskrim Polri.
“Perlu ada kebijakan dari OJK, jangan terlalu gampang sekali orang mendapatkan kendaraan sehingga ini bisa dijadikan modus. Dengan uang sekian ratus ribu saja bisa membawa motor ke rumah,” kata Yusri di Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Yusri mengaku sudah berkoordinasi dengan OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar tindak pidana pidusia tidak terjadi berulang.
“Bagaimana coba terjadi suatu kemudahan utk mendapatkan kendaraan, karena ini menjadi modus terus nantinya. Gampang sekali mereka bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” kata dia.
Dalam kasus yang dibongkar Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, ada lebih dari 20.000 sepeda motor yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku.
Sementara dari penggeledahan di berbagai gudang di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, ada sekitar 675 motor yang telah diamankan.
Lima negara yang menjadi tujuan pengiriman sepeda motor adalah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.
Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara.
“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” kata Djuhandhani.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]