Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria

Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria

loading…

Polisi mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Polisi mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban akan mendapatkan bayaran oleh sang mucikari setelah melayani 70 pria hidung belang.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu mengatakan, uang yang diterima korban setelah melayani 70 pria hidung belang hanya Rp3,5 juta. Artinya, setiap satu tamu yang telah dilayani, korban hanya dibayar Rp50 ribu.

“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Padahal, tarif korban yang dipasang sang mucikari untuk melayani satu tamu paling mahal senilai Rp1,5 juta. Mucikari ini menawarkan korban kepada pelanggannya melalui aplikasi kencan.

“Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta,” kata Nunu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda.

“Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang, dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya berperan sebagai pengantar atau pengawal yakni MR alias M dan R,” ujarnya.

(jon)