Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi Bandung 9 Desember 2024

Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Desember 2024

Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Korban dugaan
pelecehan seksual
oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada Senin (9/12/2024) siang.
Korban hadir didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada petugas.
Korban mengalami intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta agar laporan dicabut dan unggahan di media sosial X yang viral dihapus.
Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyach, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang pertama sejak laporan dibuat pada Sabtu (7/12/2024).
“Hari ini pemeriksaan pertama, terkait laporan kami hari Sabtu dugaan tindak pidana pelecehan. Kami harap Polresta Cirebon sigap dan cepat untuk melakukan tindakan secara prosedural, untuk ditindaklanjuti,” ujar Yudia di Unit PPA Polresta Cirebon, Senin siang.
Yudia menyebut kliennya menerima sejumlah ancaman melalui nomor tak dikenal. Ia memastikan akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai.
Selain melapor ke polisi, Yudia juga berencana membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon. Ia akan menyampaikan kronologi lengkap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial II, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh MJ, oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
II yang berusia 27 tahun mengaku dilecehkan secara fisik dan verbal saat menawarkan produk rokok elektrik di ruang kerja MJ, tepatnya di ruang fraksi partai tempat MJ bertugas.
II bersama kuasa hukumnya telah melaporkan MJ sebagai pelaku. Namun, MJ membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.