TRIBUNNEWS.COM – Korban kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, kini bertambah.
Agus Buntung merupakan pria disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung bertambah menjadi 17 orang.
Dua korban tersebut satu di antaranya masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.
“Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.
Hingga kini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.
“Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” kata Joko.
Polda NTB Gelar Rekonstruksi
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).
Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.
“Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, dilansir TribunLombok.com.
Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.
Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.
Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.
Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.
Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.
“Di pojok itu,” ungkap Wayan, Rabu, masih dari TribunLombok.com.
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung memeragakan ulang adegan kasus pelecehan seksual di Taman Udayana Mataram, Rabu (11/12/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)
Klaim Pengacara Agus Buntung
Di sisi lain, tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.
“Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan,” ujarnya usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.
Aminuddin juga menyebut, dalam rekonstruksi terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.
“Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka.”
“Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban,” katanya.
Aminuddin melanjutkan, korban sempat meminta Rp 50.000 kepada tersangka untuk mengganti uang pembayaran kamar homestay.
“Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp 50.000 pengganti kamar,” imbuh dia.
Beredar Percakapan Agus dan Calon Korban
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang beredar di media sosial, terdengar percakapan Agus Buntung dengan seorang calon korban.
Agus dalam video tersebut terdengar merayu korban, dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban.
“Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ucap Agus dalam video itu, seperti diberitakan TribunLombok.com.
Agus pun sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Orang Kembali Melapor Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Pria Disabilitas di Mataram
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)
Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya