TRIBUNNEWS.COM – Korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyebut kini jumlah korban yang melapor ada 17 orang.
Sebelumnya, korban korban yang melapor ke KDD NTB tercatat berjumlah 15 orang.
Joko menyebut dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).
Dua korban yang baru melapor ada yang berusia dewasa dan anak-anak.
Sementara dari total 17 korban yang melapor ke KDD dan Polda NTB tersebut, empat korban di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Kemarin satu ke Polda didampingi tim pendamping korban dan hari ini ada satu lagi yang akan diperiksa di Polda,” ujar Joko, mengutip Kompas.com, Jumat (13/12/2024).
Joko mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam mendekati korban sama dengan korban-korban sebelumnya yaitu dengan cara grooming.
Dan hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual ini masih terus bergulir.
Modus Agus Cari Korban
Joko juga menyebut Agus Buntung melakukan profiling terhadap calon korbannya.
Di mana para korban Agus Buntung adalah dari kalangan pelajar hingga mahasiswi.
Agus Buntung disebut mencari wanita yang duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB, sebagai calon korban.
Joko menjelaskan, Agus Buntung menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban.
“Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah, di situlah kemudian Agus masuk,” terang Joko, mengutip TribunLombok.com.
Usai menemukan wanita yang sedang duduk sendiri, Agus Buntung mendekatinya dan menunjukkan kondisi disabilitasnya.
Hingga akhirnya disebutkan korban merasa iba pada Agus Buntung.
Joko mengatakan pelaku terus menunjukkan bahwa ia tidak bisa apa-apa, beraktivitas susah, banyak direndahkan.
“Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,”cerita Joko.
Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung
Agus Buntung, telah mengikuti proses rekonstruksi hari ini, Rabu (11/12/2024).
Lokasi rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat, termasuk di homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual.
Rekonstruksi yang dilakukan di homestay dilakukan secara tertutup.
Tabiat Agus dikatakan oleh penjaga homestay, I Wayan Kartika, yang menyebut tersangka kerap kali membawa wanita ‘ngamar’.
Bahkan perempuan yang berbeda.
Wayan mengatakan Agus Buntung dalam sepekan bisa membawa tiga sampai lima wanita yang berbeda-beda ke homestay.
Terungkap juga Agus Buntung selalu memilih kamar pojok yakni kamar nomor enam saat membawa wanita ke homestay.
“Di pojok itu,” kata Wayan, mengutip TribunLombok.com.
Dalam rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Agus Tersangka Pelecehan Seksual
Dilaporkan juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).
Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.
“Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin.
“Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.
Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap Kebiasaan Agus Difabel ke Homestay: Bawa Perempuan Berbeda, Selalu Pesan Kamar di Pojok,
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nanda Lusiana Saputri) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)