Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8). Dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, rekan Kopda Bazarsah yakni Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi Vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian karena mengelola tempat judi sabung ayam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311906/original/013537200_1754899405-1000035174.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)