Konvoi Supercar Berujung Petaka, Lamborghini Ringsek di Tol Kunciran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah mobil Lamborghini mengalami kecelakaan di ruas Tol Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang Kota, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan unggahan akun Instagram @ciledug24jam, mobil
sport
asal Italia tersebut kecelakaan saat sedang melaju dalam konvoi bersama sejumlah kendaraan
supercar
lainnya.
“Konvoi
supercar
kecelakaan di Tol Kunciran,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
Dalam rekaman video, terlihat beberapa
supercar
berhenti di lajur kanan tol. Sejumlah orang tampak membantu mengatur lalu lintas agar kendaraan lain tetap dapat melintas.
Lamborghini berwarna putih yang kecelakaan itu pun mengalami kerusakan parah di bagian belakang. Mobil tersebut berhenti dalam posisi miring, menghadap pembatas jalan tol.
Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri AKP Giyarto mengatakan, peristiwa itu terjadi di KM 15.200 menuju Serpong pada pukul 10.15 WIB.
Insiden bermula saat pengemudi Lamborghini berinisial ES (37) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Benda menuju Serpong.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi ruas jalan sedikit menikung. Sedangkan sopir disebut tidak bisa mengendalikan kendaraan.
“Karena jalannya menikung, agak menikung, terkena
guardrail
bahu jalan sehingga sulit dikendalikan,” kata Giyarto dikutip Senin (18/8/2025).
“Tol situ kan sepi, cenderung sepi. Ya namanya tol baru, belum ada lubang-lubang, mungkin mengebut, enggak bisa mengendalikan,” tambah dia.
Saat kehilangan kendali, mobil Lamborghini menabrak
guardrail
di sisi kiri. Pengemudi kemudian membanting setir ke arah kanan hingga akhirnya menabrak pembatas jalan.
“Untungnya, tidak ada kendaraan lain dari belakang karena situasi jalan saat itu cukup sepi,” ujarnya.
Dalam insiden tersebut, tidak ada korban jiwa.
Atas perbuatannya, ES mendapatkan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas terhadap pengelola tol.
“Sanksi membayar sarana jalan yang rusak ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Ojo menjelaskan, sanksi berupa tilang akan diterapkan kepada ES jika tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hanya saja, hal tersebut harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Besok Selasa (atau) Rabu akan dipanggil klarifikasi oleh (unit) Laka Tangerang Kota,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Konvoi Supercar Berujung Petaka, Lamborghini Ringsek di Tol Kunciran Megapolitan 19 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/18/68a2b15dcdbd3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)