Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Konsumsi Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 97 Triliun Per Tahun

Konsumsi Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 97 Triliun Per Tahun

Jakarta, Beritasatu.com – Konsumsi rokok ilegal di Indonesia terus meningkat seiring naiknya tarif cukai tembakau yang diberlakukan pemerintah. Menurut riset terbaru dari Indodata, kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97 triliun per tahun, jauh melebihi estimasi pemerintah.

Indodata, lembaga riset independen, telah melakukan survei tahunan terkait konsumsi rokok ilegal dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai. Dalam survei pada 2021, sekitar 28% responden mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal, dengan konsumsi harian mencapai 7.701 batang. Kerugian negara dari konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,2 triliun. Namun, angka ini terus meningkat seiring bertambahnya konsumsi rokok ilegal.

“Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, dalam FGD yang digelar oleh B-Universe di PIK2, Kamis.

Survei Indodata pada 2024 menunjukkan konsumsi rokok ilegal melonjak hingga 46%, menyebabkan potensi kerugian negara meningkat menjadi Rp 97 triliun.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun target penerimaan cukai tidak tercapai, bukan berarti jumlah perokok menurun,” tambah Danis.

Angka kerugian negara yang dipaparkan Indodata ini jauh lebih tinggi dibandingkan estimasi pemerintah. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria yang hadir dalam forum tersebut, kerugian negara akibat cukai tak terbayar dari rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat tarif cukai rokok terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif cukai sebesar 23%, disusul kenaikan 12,5% pada tahun berikutnya. Pada 2022, tarif cukai naik 12%, dan pada 2023 naik lagi sebesar 10%.

Meski pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 213,5 triliun dari cukai rokok pada 2023, angka ini hanya mencapai 91,8% dari target yang ditetapkan.