Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Konsumen Kecewa Usai Terbongkarnya Praktik Oplos Pertalite ke Pertamax: Bedanya Cuma Nggak Ngantri – Halaman all

Konsumen Kecewa Usai Terbongkarnya Praktik Oplos Pertalite ke Pertamax: Bedanya Cuma Nggak Ngantri – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang dioplos dengan Pertalite membuat sejumlah konsumennya kecewa. 

Diketahui, hal itu terungkap setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023.

Bachtiar (27), salah seorang warga Cipayung, Jakarta Timur salah satunya. Dia mengaku kaget setelah mendengar kabar tersebut.

“Pastinya ada kekhawatiran, karena niat kita pengendara mau beli Pertamax untuk mesin lebih bagus. Tapi kalau kenyataannya gini mah, rugi dong,” kata Bachtiar kepada Tribunnnews.com, Rabu (26/2/2025).

Dia mengatakan dengan adanya insiden ini, artinya selama ini kendaraan yang digunakan tak sepenuhnya menggunakan Pertamax.

“Sudah banyak banget masalah dalam pengelolaan BBM oleh pertamina bukan cuman ini. Jadi saya merasa makin kurang percaya banget, ibaratnya beli pertamax sama aja beli pertalite, cuman bedanya nggak ngantri aja,” ucapnya.

Adapun Bachtiar mengaku sudah menggunakan Pertamax sejak 2019 lalu. Namun, hal itu membuat dirinya dipermainkan dengan diungkapnya kasus ini.

“Menurut saya, Pertamina harus mengambil sikap bukan cuman omon-omon aja. Semisal ganti rugi, karena masalah ini menyangkut hak bagi konsumen yang ternyata telah dirugikan akibat permainan para koruptor ini,” tuturnya.

Hal yang sama juga diungkap oleh Iman Kurniawan (46). Dia menyebut apa yang dilakukan oleh para oknum Pertamina ini merupakan perbuatan yang keji.

Dia merasa ditipu selama menggunakan pertamax sebagai bahan bakar untuk kendaraannya.

Padahal, katanya, dia mengganti bahan bakar untuk kendaraannya dari Premium ke Pertamax karena merasa tidak layak untuk mendapat subsidi.

“Saya kira itu sangat merugikan masyarakat banget. Apalagi itu dilakukan sama petinggi Pertaminanya sendiri. Itu udah sangat sangat keji kalau saya bilang,” tuturnya.

Untuk informasi, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

“Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa