KONI DKI edukasi pengurus cabor regulasi perpindahan atlet

KONI DKI edukasi pengurus cabor regulasi perpindahan atlet

Jakarta (ANTARA) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta mengedukasi Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (cabor) di daerah setempat terkait regulasi perpindahan atlet antardaerah sesuai dengan membedah Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet.

“Kegiatan ini digelar untuk membuka wawasan para insan olahraga di Ibu Kota tentang pentingnya memahami aturan mutasi atlet,” kata Ketua Umum KONI DKI Jakarta Hidayat Humaid saat membuka diskusi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jika mutasi tidak dijalankan sesuai aturan, dampaknya bisa langsung ke atlet.

“Jadi, kami ingin semua cabang olahraga paham dan tertib aturan,” kata dia.

Ia menegaskan, kegiatan diskusi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret KONI DKI dalam menegakkan aturan dan membangun sistem keolahragaan yang tertib.

Dirinya menambahkan KONI DKI Jakarta rutin melakukan diskusi dengan pengurus cabang olahraga setiap tahun dengan tema berbeda dan pada tahun ini, fokus pada mutasi atlet

“Ini momentum untuk menegakkan hukum sekaligus melakukan transformasi tata kelola olahraga ke depan,” kata dia.

Dirinya mencontohkan ketidakjelasan mutasi pernah berdampak pada tim futsal DKI di PON Jawa Barat tahun 2016.

Menurut dia, pada saat babak kualifikasi, lima atlet tidak dapat dimainkan karena masalah administrasi mutasi.

“Masalah seperti itu jangan sampai terulang. Semua pelatih harus mengawal atlet, termasuk saat proses rekrutmen dan pendaftaran pertandingan,” kata dia.

Sementara Ketua Panitia Diskusi Panel RBJ Bangkit menjelaskan kegiatan ini diikuti Pengurus Provinsi (Pengprov) dari seluruh cabang olahraga (cabor) anggota KONI DKI.

Pihaknya ingin semua insan olahraga paham proses mutasi atlet sesuai SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 dan jika aturan dijalankan dengan baik, atlet bisa fokus dan tenang bertanding.

Ia menambahkan pemahaman soal mutasi atlet penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Mutasi yang benar bikin semua pihak nyaman dan atlet tenang, cabor juga aman,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Dr Widodo Sigit Pudjianto menekankan, pentingnya sosialisasi SK Mutasi dilakukan lebih masif agar tidak muncul konflik di lapangan.

“Kalau mutasi tidak tertib, bisa menimbulkan keributan dan merugikan banyak pihak, terutama atlet,” ujarnya.

Ia menjelaskan SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 diterbitkan untuk menata administrasi mutasi atlet secara nasional. Proses mutasi harus disampaikan oleh pengurus besar (PB) atau pengurus pusat (PP) cabang olahraga dua tahun sebelum pelaksanaan PON.

Menurut dia, syarat pindahan boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan.

“Kalau surat tidak dijawab dalam waktu sepuluh hari, maka bisa dianggap sah,” kata dia

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik serobot-menyerobot atlet antar daerah yang biasanya ramai terjadi jelang Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Banyak sengketa PON muncul karena persoalan mutasi. Yang dirugikan akhirnya atlet. Jadi, jangan biarkan hal itu terulang,” kata dia.

Sementara pakar hukum dan penggiat olahraga Umar Husin menambahkan mutasi atlet yang berkeadilan bukanlah sekadar persoalan administrasi, melainkan refleksi dari komitmen terhadap hak asasi, etika olahraga dan tata kelola yang baik.

“Reformasi sistem mutasi haruslah berorientasi pada perlindungan atlet sebagai manusia dan profesional serta memperkuat ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.