Liputan6.com, Jakarta – Polisi membeberkan motif pembunuhan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OK. Pria 58 tahun tersebut tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh anak kandungnya sendiri, HFZ (18), di kediaman mereka, Jalan Aluminium III, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (23/12/2025), membeberkan motif pelaku tega menghabisi nyawa ayah kandungnya.
“Peristiwa ini bermula dari konflik di internal keluarga yang memuncak. Motifnya sakit hati,” kata Agus.
Hasil pemeriksaan psikis pelaku normal. Korban diketahui sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung pelaku.
“Adiknya, yang perempuan berusia 16 tahun juga kerap dianiaya sama korban. Nah, itu yang membuat pelaku sakit hati. Karena pelaku, adik, dan ibunya sering dianiaya korban,” Agus mengungkapkan.
Pelaku merupakan mahasiswa Semester II Teknik Komputer USU. Atas perbuatannya, pelaku HFZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sub Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Agus menuturkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453367/original/078943900_1766476284-31c13866-95fc-4bec-946b-f81b70fee090.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)