Sebelumnya diberitakan, aksi bejat CS (35) terhadap anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. CS menjadikan putri tirinya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Tersangka berinisial CS (35), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu diamankan di kediamannya, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pada 26 Desember 2025.
Saat itu, korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.
“Hasil pemeriksaan dokter mengarah pada dugaan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang,” ujar AKBP M. Yunnus, Jumat (9/1).
Mendapatkan hasil tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, yakni CS. Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu pun bergerak melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, polisi akhirnya menangkap CS.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. CS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA. Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap,” bebernya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468226/original/054637500_1767944767-1000904137__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)