Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Dipanggil KPK, Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Dipanggil KPK, Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, hari ini, Rabu, 12 Februari 2025. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) tahun anggaran 2019.

Selain bos asuransi Sinar Mas, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk; Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Multi Agro sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama; Agung Cahyadi Kusumo, dan mantan Direktur Keuangan Taspen; Helmi Imam Satriyono.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

KPK menahan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Dia dijebloskan ke sel tahanan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasihmendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Antonius Kosasih dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain menahan Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Dua orang ini diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Adapun nilai kerugian negara sekira Rp200 miliar. 

“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep.

Menguntungkan Pihak Lain 

Lebih lanjut Asep menyampaikan, imbas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, yakni: 

PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar

PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar

PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta

PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta

“Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa