TRIBUNNEWS.COM – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kemungkinan adanya tersangka baru ini diungkap Anam berdasarkan struktur peristiwa dan penjelasan waktu oleh Reskrim.
Meski demikian, Anam masih enggan mengungkap lebih lanjut soal informasi tersangka baru ini.
“Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” kata Anam dilansir WartakotaLive.com, Senin (17/3/2025).
Meski demikian, Anam menyebut tersangka baru ini kemungkinan bukan berasal dari kalangan polisi seperti Fajar Widyadharma.
Namun, tersangka baru itu diduga berasal dari kalangan sipil.
“Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya,” terang Anam.
Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup
Anam juga mengungkap potensi Kapolres Ngada akan dipenjara seumur hidup imbas kasus pencabulan pada anak ini.
“Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ungkap Anam.
Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.”
“Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.
Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.
Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
“Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo.
Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup
AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.
Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.
Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terbaru soal sidang KKEP yang masih berlangsung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil.
Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.