Jakarta, CNN Indonesia —
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
“Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).
“Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.
Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.
“Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.
Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.
“Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.
Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.
“Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.
Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.
Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]