Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas menyayangkan aksi anggota polisi bernama Aipda Anwar yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota polisi meminta dalam bentuk apapun.

“Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak. Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

“Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

“Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

“Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

Atas hal itu, terhadap anggota tersebut kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan disanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” tuturnya.

Merangkum Semua Peristiwa