Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot Megapolitan 9 Desember 2024

Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.
Dalam hasil rapat pleno yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Dede dinilai terbukti menjadi perantara atau calo dalam memuluskan proses persyaratan administrasi perubahan nama calon wali kota Bogor Raendi Rayendra menjadi dr. Rayendra.
“Kami (Bawaslu) sudah mendalami temuan ini, termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah mengantongi bukti
chat
transferan uang yang dikirim ke yang bersangkutan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian, Minggu (8/12/2024).
Anto, sapaan akrabnya, menyebut Dede menerima transferan uang Rp 30 juta dari pihak Rayendra pada 16 Agustus 2024.
Uang itu diserahkan kepada salah satu pengacara sebagai jasa pembayaran perubahan nama.
Meski kasus tersebut tidak dianggap sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tetapi Bawaslu Kota Bogor tetap menganggap tindakan Dede Juhendi telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam aktivitas politik secara personal.
“Jadi posisi Dede ini sebagai perantara antara pihak Rayendra dengan si pengacara ini untuk mengurus perubahan nama,” kata Anto.
“Kami juga mendapatkan bukti isi percakapan Dede yang menjurus menanyakan soal pembayaran atau penagihan uang itu,” imbuh dia.
Atas kasus ini, Bawaslu Kota Bogor sesegera mungkin akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.
“Rencananya kita mau laporan hari Senin (9/12/2024). Kemungkinan sanksi terberatnya ya pemecatan sebagai anggota KPU,” ujar dia.
Kompas.com mencoba menghubungi Dede terkait dugan pelanggaran etik ini. Namun, hingga kini belum direspons. 
Kompas.com
 juga menghubungi tim pemenangan Rayendra untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, kami juga belum mendapat respons. 
Sementara itu, calon wakil wali kota pendamping Rayendra, Eka Maulana, mengaku tak tahu menahu soal kasus ini.
“Saya kayaknya enggak punya kompetensi untuk tanggapi hal itu. Saya belum bareng dokter juga waktu kejadian,” kata Eka saat dikonfirmasi
Kompas.com.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.