Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2025 tidak akan mengalami perubahan postur akibat kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 1/2025.
APBN 2025 sendiri telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR pada tahun lalu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Postur APBN dalam UU 62/2024 itu ialah untuk pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, dan defisit Rp 616,2 triliun.
“Bahwa Inpres efisiensi ini sebuah penajaman, bukan pengurangan belanja,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025).
Misbakhun menegaskan, dengan adanya kebijakan Inpres 1/2025, volume belanja APBN tetap sama. Namun, ia menekankan, efisiensi yang dimaksud dalam Inpres itu senilai Rp 306,69 triliun dari anggaran belanja pemerintah pusat ialah sebatas mengalihkannya ke belanja produktif.
Belanja yang produktif itu ialah belanja anggaran untuk program-program prioritas cepat Prabowo dalam merealisasikan visi dan misi Asta Cita nya.
“Jadi APBN tetap pada volume yang sama, tidak berubah. Subsidi energi dan BBM tak berubah, bantuan sosial untuk masyarakat tidak berubah,” tegasnya.
“Presiden kita hanya ingin APBN lebih produktif lagi, maka kurangi belanja-belanja yang tak perlu,” tutur Misbakhun.
(rob/haa)