Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan ini setelah Komisi VI melakukan rapat kerja tingkat I dengan Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengungkapkan, setelah Komisi VI menyetujuinya, draft akan ditindaklanjuti di rapat Paripurna DPR RI.

“Dari kedelapan Fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ungkap Anggia di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

“Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan ke tingkat II dalam rapat Paripurna DPR untuk disetujui sebagai undang-undang,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, upaya ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.

Revisi dalam RUU BUMN, di antaranya meliputi penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan akuntabilitas melalui penguatan pengaturan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pemeriksaan oleh auditor independen. Kemudian, penegasan kriteria dan mekanisme privatisasi untuk memastikan langkah ini memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Selanjutnya, adanya transparansi dalam aksi korporasi melalui penggabungan, pemisahan, dan restrukturisasi perusahaan agar lebih kompetitif dan profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung jalannya pembahasan RUU BUMN hingga ke tingkat paripurna.

Supratman dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, beberapa pokok materi penting dalam RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara antara lain:

Pertama, pemberian kuasa atau atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator pemegang saham dan pengawas BUMN dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah menjalankan aksi korporasi.

“Diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai mana yang dicanangkan presiden Indonesia saat ini,” pungkas Supratman dalam menanggapi RUU BUMN.