Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong revisi Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga angkutan online, termasuk ojek online (ojol) masuk dalam UU itu.
“Yang mau kita atur angkutan online. Sudah berapa tahun angkutan online di Indonesia ini, tetapi enggak ada undang-undang yang mengatur,” ucap Lasarus dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta., Rabu (6/11/2024).
Lasarus ingin Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dapat berkoordinasi dengan kakorlantas Polri untuk membahas revisi UU tersebut sehingga bisa segera disempurnakan. Dia juga meminta Kemenhub segera membahas hal ini secara internal.
Selain itu, dia ingin ada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari angkutan online. “Dari sini kita harapkan terkumpul dana sehingga kita punya kekuatan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Ini kendaraan orang bayar pajak dan wajib kita menyediakan jalan yang bagus,” kata dia.