PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN bertentangan dengan UUD 1945.
“Itulah yang kita nilai tadi yang saya bilang itu oleh Komisi II, apakah itu tidak bertentangan dengan UUD tahun 1945?,” kata Zulfikar di DPR RI, Selasa 22 April 2025.
“Karena kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya,” lanjut ujarnya.
Untuk itu dia menyarankan agar Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mendalami ulang, berdiskusi dengan banyak stakeholder, praktisi, akademisi, lalu profesional.
“(Diskusi) untuk mendapatkan pijakan yang kuat baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait kenapa UU ASN harus dirubah kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulfikar menyebutkan ada beberapa poin yang mungkin akan ada perubahan di dalam UU ASN terkait dengan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN.
“Dalam hal ini ASN yang menduduki jabatan struktural ya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terutama, selain Jabatan Pimpinan Tinggi madya, boleh atau bisa dilakukan oleh Presiden,” tuturnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
