Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi D DPRD DKI
Jakarta
mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mempercepat penataan jaringan utilitas kota menyusul insiden kebakaran kabel udara di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/6/2025).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan korsleting pada kabel yang menggantung rendah menjadi pemicu percikan api dalam kejadian tersebut.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu dinilai sebagai peringatan penting bagi penataan infrastruktur kota yang lebih aman dan tertib.
“Sudah saatnya Jakarta mempercepat penataan kabel udara menjadi sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah,” ujar Yuke dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
Yuke juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SJUT agar Pemprov DKI memiliki dasar hukum kuat dalam menata kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan lainnya secara terintegrasi.
Selain itu, Komisi D akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap kondisi kabel udara di titik-titik rawan dengan berkoordinasi lintas instansi bersama Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, PLN, dan operator telekomunikasi.
“Komisi D juga mendorong pemasangan rambu peringatan di jalur yang sering dilintasi kendaraan berat serta pengawasan terhadap pekerjaan utilitas untuk selalu berkoordinasi lintas instansi.” ujar Yuke.
Yuke menambahkan, kasus kabel terbakar di Jagakarsa bukan yang pertama terjadi.
Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Komisi D akan mengawal proses perbaikan, monitoring pasca-kejadian, termasuk mendorong penyusunan standar teknis baru untuk instalasi kabel udara dan manajemen kabel tak terpakai,” kata dia.
Selanjutnya, Komisi D DPRD DKI berencana menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengevaluasi insiden tersebut.
Masyarakat juga diiumbau untuk aktif melaporkan jika menemuk kabel yang menjuntai atau membahayakan melalui kanal resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau layanan pengaduan dinas terkait.
“Warga tidak perlu ragu melapor bila menemukan kabel menjuntai rendah, tidak terawat, atau membahayakan pengguna jalan,” kata Yuke.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut Megapolitan 27 Juni 2025
/data/photo/2025/06/17/6850fecddbadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)