Komdigi Sebut Cloudflare Jadi Bekingan 76 Persen Situs Judi Online dan Belum Terdaftar PSE

Komdigi Sebut Cloudflare Jadi Bekingan 76 Persen Situs Judi Online dan Belum Terdaftar PSE

Liputan6.com, Jakarta – Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judi online. Hal ini diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), setelah menganalisa 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025. 

Hasilnya, ada lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain situs judi online (judol) agar bisa lolos dari pemblokiran konten.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dia menambahkan, “tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan.”

Menurut Alexander, temuan soal dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judi online sudah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi pun telah memanggil perusahaan berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Tak hanya itu, pihak Komdigi juga ingin perusahaan segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Cloudflare menjadi satu dari 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyebut, kebijakan ini dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik dan komersial bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana pemerintah memiliki kewenangan untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang.

Aturan teknisnya ada pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 mewajibkan semua PSE tunduk pada hukum Indonesia.

Komdigi menegaskan, ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.