Komdigi menyoroti adanya dugaan monetisasi dari akun-akun TikTok Live terindikasi terkait aktivitas perjudian online (judol).
Menurut Alexander, pihaknya sudah meminta data traffic lengkap, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift TikTok.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, medsos asal China menyatakan tidak bisa memberikan data diminta karena terkait kebijakan internal.
Dasar Hukum dan Tindakan Tegas
Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4633829/original/039449300_1698951313-IMG_20231102_171131.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)