Komdigi Blokir Akses 3 Platform Digital, Tak Patuh Aturan PSE – Page 3

Komdigi Blokir Akses 3 Platform Digital, Tak Patuh Aturan PSE – Page 3

Tiga plaftorm ini memang sebelumnya masuk dalam daftar PSE yang terancam diblokir. Sebab, mereka dianggap belum memberikan respons memadai dan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran PSE ke Komdigi.  

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pekan lalu, ada tujuh platform digital yang telah diberi surat peringatan. 

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Komdigi menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander, dikutip dari keterangan Komdigi, Senin (23/6/2025). 

Alexander mengatakan, peringatan dilayangkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna layanan digital. 

Berikut adalah ke-tujuh PSE lingkup privat yang diberi peringatan Komdigi:

Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).