Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tak terima dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.

Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan. “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga.

Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang,” katanya.

“Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian. Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025). “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ucap Anam.

Sanksi PTDH

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.

Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tuturnya.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

Peras WN Malaysia

Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

Tampung Rp 2,5M

Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

“Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda,” tuturnya.

Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” kata Irjen Abdul Karim.

Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya. “Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya,” jelasnya.

Korban 400 Orang

Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut. Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.

Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024. (Tribunnews.com)