Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan Regional 21 Maret 2025

Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Maret 2025

Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Koalisi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana membentuk satuan tugas (satgas) sipil untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh
eks Kapolres Ngada
, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Salah satu anggota
Koalisi Masyarakat NTT
, Elcid Li, mengatakan, satgas sipil atau jaringan sipil ini dibentuk untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara tuntas.
“Satgas sipil ini juga kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di masa yang akan datang,” kata Elcid, di sela-sela aksi demonstrasi di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
Menurut Elcid, Satgas ini akan mendukung dan memantau proses penyidikan hingga nanti persidangan di pengadilan.
Termasuk juga, kata dia, satgas ini akan memberikan pendampingan bagi para korban yang masih berusia anak-anak.
Elcid menambahkan, pihaknya bersama para aktivis, LSM dan tokoh perempuan dan tokoh agama, secara bersama-sama akan memastikan keseriusan Polri untuk mengawal kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri.
“Kami juga akan memantau kasus
AKBP Fajar
, untuk memastikan penerapan kategori pelanggaran hukum yang paling berat karena kekejian, kekerasan seksual anak, pedofil, perdagangan orang, pornografi anak dan narkoba,” kata Elcid.
Dengan adanya kasus ini, Elcid mengajak sejumlah pemangku kepentingan, agar secara bersama-sama berpartisipasi dalam menyediakan mengembangkan pendampingan dan edukasi rutin di sekolah-sekolah, dan gereja (sekolah minggu), tentang kesehatan reproduksi, bagaimana melindungi diri dan berani melaporkan kalau ada indikasi kejadian serupa.
“Kami berharap pemerintah daerah dan lembaga – lembaga penegak hukum juga melakukan hal yang sama di lingkungan masing-masing,” kata Elcid.
Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat
kasus pencabulan anak di bawah umur
dan narkoba.
Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa