KMP Jagantara Berhasil Dievakuasi setelah 24 Jam Kandas di Perairan Bakauheni

KMP Jagantara Berhasil Dievakuasi setelah 24 Jam Kandas di Perairan Bakauheni

Lampung Selatan, Beritasatu.com – Kapal Motor Penumpang (KMP) Jagantara berhasil dievakuasi ke Pelabuhan Bakauheni, Kabupeten Lampung Selatan setelah hampir 24 jam kandas di perairan Pulau Kandang Lunik. Evakuasi dilakukan dengan cara menarik kapal tersebut menggunakan dua kapal tunda (tug boat) milik PT ASDP.

KMP Jagantara yang kandas di perairan Pulau Kandang Lunik, Bakauheni, berhasil dievakuasi pada Minggu (8/12/2024) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

KMP Jagantara, yang sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak di Banten, dievakuasi dengan menggunakan dua unit tug boat milik ASDP. Kapal yang mengangkut ratusan penumpang dan puluhan kendaraan tersebut ditarik menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Setelah berhasil dievakuasi ke Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 19.00 WIB, KMP Jagantara menurunkan puluhan kendaraan, termasuk truk, bus, dan kendaraan pribadi.

Saat kejadian, KMP Jagantara mengangkut 370 penumpang dan puluhan kendaraan yang berangkat dari Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.

KMP Jagantara terdampar pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. akibat cuaca ekstrem yang terjadi di Selat Sunda. Sebelumnya, kapal ini terbawa arus gelombang tinggi ke perairan dangkal hingga menyebabkan kapal kandas di perairan Pulau Kandang Lunik, Bakauheni, Lampung Selatan.

Peristiwa kandasnya KMP Jagantara selama 24 jam menyebabkan kerugian besar bagi sopir truk muatan buah-buahan, karena sebagian besar muatan mereka membusuk.

Salungan (37), sopir truk muatan jeruk asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengatakan bahwa buah-buahan dalam truknya menjadi busuk akibat kandasnya kapal selama 24 jam.

“Tertahan selama 24 jam, kondisi buah jeruknya sudah bau dan busuk,” kata Salungan di Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni.

Salungan menambahkan bahwa akibat kerugian tersebut, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Gak hanya bisa dimarahi bos, malah bisa dipecat karena kerugian mencapai ratusan juta,” ujar Salungan.