KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin Bandung 29 Juli 2025

KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 Juli 2025

KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sebanyak 21
tempat pemrosesan akhir
(TPA)
sampah
di sejumlah wilayah di
Jawa Barat
dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar karena belum melengkapi
izin lingkungan
.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar, Resmiani, menjelaskan sanksi diberikan lantaran TPA tersebut belum menyelesaikan dokumen lingkungan serta masih menerapkan sistem
open dumping
atau pembuangan sampah secara terbuka.
Ia memastikan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua TPA dari total 21 lokasi tersebut dikenai sanksi.
“Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda, hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga,” kata Resmiani saat ditemui di Hotel Pullman, Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Resmiani mengatakan, KLH terlebih dahulu memberikan sanksi kepada 16 TPA di wilayah Bandung Raya.
Saat ini, perbaikan tengah dilakukan.
Kondisinya pun kini jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali dikenai sanksi.
DLH Jabar juga menyoroti seluruh TPA yang dikenai sanksi.
Menurut Resmiani, masih banyak di antaranya yang menerapkan sistem
open dumping
, padahal metode tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat.
“Jadi sebagian besar tidak boleh lagi
open dumping
, kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu,” ucapnya.
“TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran,” tambah Resmiani.
Ia menerangkan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Salah satunya dengan memilah sampah dari rumah agar tidak membebani TPA.
“Kalau sudah ada sampah organik, itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran,” tutur Resmiani.
1. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK
2. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),
sanksi KLH
3. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
4. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
5. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH
6. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
7. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
8. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
9. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
10. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
11. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
12. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
13. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran), sanksi KLH
14. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon), sanksi KLH
15. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka), sanksi KLH
16. TPA Sarimukti (Bandung Raya), sanksi KLH
17. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK
18. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya), disanksi DLH Jabar
19. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut), disanksi DLH Jabar
20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.