TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini klasemen Championship Grup B Liga 2 setelah Persijap Jepara ditahan imbang Bhayangkara FC dengan skor 0-0.
Pertandingan yang digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara pada Rabu 12 Februari 2025 malam itu berakhir dengan satu poin untuk Persijap Jepara.
Raihan satu poin itu kurang maksimal, namu Persijap beruntung karena Persela Lamongan takluk dari PSKC Cimahi.
Hasil itu membuat Persijap masih duduk di peringkat kedua klasemen Championship Grup B Liga 2.
• Hasil Babak Pertama Persijap Jepara vs Bhayangkara FC di Liga 2, Peluang Lolos Liga 1 Masih Terjaga
Klasemen Sementara
1 Bhayangkara FC Main 5 Kali Poin 9
2 Persijap Jepara Main 5 Kali Poin 6
3 PSKC Cimahi Main 5 Kali Poin 5
4 Persela Lamongan main 5 kali Poin 4.
Di laga pamungkas, Persijap akan berjumpa Persela Lamongan dan Bhayangkara FC akan bertemu PSKC Cimahi.
Persijap Jepara masih punya peluang lolos ke empat besar untuk lanjut ke Liga 1.
Jalannya laga Persijap vs Bhayangkara FC
Persijap Jepara memulai laga dengan tempo pelan.
Mereka juga tampak kesulitan menembus pertahan Bhayangkara FC.
Di menit ke 30 David Laly mencoba melakukan tendangan spekulasi dengan shooting jarak jauh.
Namun sepakannya masih jauh di atas mistar gawang Bhayangkara FC yang dikawal Awan Setho.
Kesulitan menembus pertahanan Bhayangkara FC, Persijap kembali melancarkan sepakan jarak jauh kali ini lewat Rizki Hidayat namun kembali sepakannya belum menemui sasaran.
Peluang emas datang di menit 39 saat Leo Lelis menyundul bola liar kemelut di depan gawang Bhayangkara FC.
Sundulannya cukup keras dan on target, namun reflek bagus Awan Setho berhasil menepis heading pemain asal Brasil tersebut.
Hingga babak pertama berakhir skor 0-0 bertahan.
Di babak kedua, tempo pertandingan lebih cepat.
Namun beberapa kali serangan Persijap dapat dimentahkan kiper Awan Setho yang tampil cukup baik.
Sementara itu Bhayangkara FC beberapa kali juga mengancam lewat skema serangan balik.
Namun hingga pertandingan berakhir skor kacamata tetap bertahan.
Kedua tim berbagi satu poin di laga tersebut. (*)