Klarifikasi Polisi soal Curhatan Korban KDRT ke Petugas Damkar Jombang, Pernah Melapor tapi Dicabut Surabaya 30 Mei 2025

Klarifikasi Polisi soal Curhatan Korban KDRT ke Petugas Damkar Jombang, Pernah Melapor tapi Dicabut
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Mei 2025

Klarifikasi Polisi soal Curhatan Korban KDRT ke Petugas Damkar Jombang, Pernah Melapor tapi Dicabut
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait curhatan seorang
ibu rumah tangga
kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar)
Jombang
, Jawa Timur, yang mengaku pernah melapor ke polisi sebagai korban KDRT, namun tidak ditanggapi.
Kapolsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kompol Yogas, membeberkan duduk perkara dari persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, perkara yang diceritakan ibu dua anak kepada petugas
Damkar Jombang
tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2023.
Pada saat itu, ungkap Yogas, petugas
Polsek Mojoagung
menerima laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang ibu rumah tangga berinisial PI (33).
Perempuan dua anak itu melapor telah menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial GI (34).
Pasangan suami istri itu tinggal di salah satu desa di wilayah hukum Polsek Mojoagung.
Menurut Yogas, PI telah melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya kepada Polsek Mojoagung pada tahun 2023. Kala itu, PI datang bersama dua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas berniat memintakan visum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, ungkap Yogas, perempuan itu menolak untuk melakukan visum, serta menyatakan mencabut laporannya dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
“Saat proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan, pelapor menolak. Pelapor kemudian menyatakan mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya,” ujar dia.
“Oleh karena itu, proses hukum tidak dilanjutkan, dan pihak Polsek Mojoagung memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” tambah Yogas, melalui keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan tidak menolak laporan perkara KDRT seperti yang diberitakan.
Kemudian, lanjut Yogas, pasangan suami istri tersebut kini telah berdamai dan tinggal bersama di Kecamatan Mojoagung.
“Jadi tidak benar adanya berita, bahwa polisi khususnya Polsek Mojoagung, tidak menanggapi atau menolak laporan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Yogas.
Sebelumnya diberitakan, petugas Damkar Jombang, pada Rabu (21/5/2025), didatangi seorang ibu dua anak. Perempuan itu bercerita, jika seminggu sebelumnya ia menjadi korban KDRT dari suaminya.
Komandan Regu Pos Damkar Kabupaten Jombang, Hariyanto, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan ada ibu-ibu datang bersama dua anak perempuannya yang masih kecil ke Pos Damkar.
Ia menyebut, perempuan yang tinggal di Kecamatan Diwek tersebut saat itu terlihat bingung sambil menangis.
Tak lama berselang, wanita tersebut mengaku menjadi korban KDRT suaminya dan tidak tahu harus melapor ke mana, karena takut datang ke kantor polisi.
“Jadi itu pekan lalu, ia datang bersama dua anak perempuannya yang masih SD dan TK. Datang menangis, terus cerita menjadi korban KDRT,” kata Hariyanto, Rabu (21/5/2025).
Sebelum tinggal di Kecamatan Diwek, ibu dua anak itu sempat tinggal di Kecamatan Mojoagung dan di sana sudah mengalami kekerasan dari sang suami.
Kepada petugas Damkar Jombang, PI mengaku pernah melapor ke pihak desa dan polsek, namun tidak ada tindakan karena kurang bukti dan saksi.
Perempuan itu juga mengaku sempat bercerai namun kembali rujuk karena kedua anaknya yang masih kecil.
Terkait itu, Hariyanto pun mengarahkannya untuk melapor ke polisi dengan menelepon rekannya di Polsek Jombang untuk penanganan lebih lanjut.
Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB, ibu dua anak tersebut diantar dan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang.
“Saya hanya mendampingi, selebihnya sudah ditangani oleh petugas PPA. Dan Senin (19/5/2025) kemarin saya juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh Unit PPA,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patradinata, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Untuk kasusnya sudah ditangani dan para saksi sudah dimintai keterangan sambil menunggu hasil visum,” kata Faris.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.