Jakarta, Beritasatu.com – Huru-hara Reza Gladys dan Nikita Mirzani terkait kasus pengancaman dan pemerasan masih terus berlanjut. Bahkan, Reza optimistis Nikita akan segera ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reza Gladys mengungkapkan, saat ini dirinya fokus mengikuti proses hukum dan Nikita Mirzani segera ditangkap. Ia juga berharap agar kasus ini dapat ditangani secara adil oleh pihak kepolisian.
“Kami percaya Kepolisian Polda Metro Jaya dapat menegakkan hukum dengan lurus, pokoknya kami dari rakyat Indonesia menuntut keadilan,” kata Reza Gladys di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hal yang sama juga disampaikan oleh suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dirinya memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang dan tim kuasa hukum agar kasus ini dapat segera selesai.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada polisi. Kami akan tetap menunggu sampai semuanya selesai, nanti kuasa hukum yang akan menjelaskan semuanya,” kata Attaubah.
Namun demikian, Reza Gladys belum mengetahui kapan Nikita akan ditahan oleh pihak penyidik. Menurutnya, hal tersebut adalah wewenang polisi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, seperti Nikita Mirzani.
“Saya belum tahu, tetapi kalian bisa tanya langsung ke Polda. Itu kan kewenangan penyidik, jadi saya belum bisa mengatakan kapan,” ungkap dokter kecantikan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengeklaim menjadi korban ancaman dan pemerasan yang menyebabkan kerugian finansial besar.
Selanjutnya, Polisi pun segera memproses laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi, termasuk mereka yang mengetahui hubungan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani sebelum kasus ini menjadi perhatian publik.
Reza Gladys juga mengeklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Menurut laporan polisi, pemerasan tersebut dilakukan melalui tekanan di media sosial, dan Nikita Mirzani meminta sejumlah uang dengan ancaman untuk membocorkan informasi pribadi Reza Gladys.
Dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Apabila terbukti bersalah, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
