Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty atau dermaga yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada 18 Desember 2024, setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” kata Pung Nugroho.
Dia menyampaikan, penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.
Foto udara kawasan proyek untuk jetty yang diduga ilegal akibat tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah. ANTARA/HO-Humas KKP/am.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.
Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar.
Menurut Trenggono, hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.
Lebih dari itu, kata Trenggono, izin dasar pemanfaatan ruang laut demi bersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024