Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat.
“Saya mendapat laporan dari Kepala Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan telah berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton/box dengan jumlah 1.950 butir. Hewan penyu dilarang untuk ditangkap, apalagi telurnya (diperdagangkan),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Perdagangan telur penyu dilarang karena akan memutus plasma nutfah hewan laut tersebut sehingga perkembangbiakannya dapat terhenti.
“Bisa dibayangkan 1.950 ekor penyu harusnya dia menetas bisa ke laut lagi, dan penyu itu juga menjadi penyeimbang habitat di laut. Mereka umurnya bisa puluhan tahun. Lahir di sini, keliling dunia balik lagi, bertelur lagi, seperti itu,” kata Pung.
Pengawasan oleh Tim gabungan Stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete menggagalkan pengiriman telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Modus operandi dilakukan dengan pengiriman menggunakan kapal laut dari Pulau Tambelan Kepulauan Riau akan dikirim ke Sintete Sambas dan kemudian akan dikirimkan ke Malaysia.
Telur-telur tersebut kemungkinan dijual ke sana untuk dikonsumsi, atau mungkin ditetaskan. Barang bukti diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Sintete Kalimantan Barat. Nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp29.250.000 .
Telur penyu masuk dalam Kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang dilarang diperdagangkan.
Saat ini PSDKP sedang pendalaman/penelusuran terkait pemilik, pembawa, dan penerima. PSDKP hadir untuk melestarikan atau menjaga supaya spesies penyu tidak punah dan mencegah dampak buruk pada habitat penyu yang ditimbulkan dari penyelundupan telur penyu.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
