PIKIRAN RAKYAT – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang disahkan pada 10 Maret 2025.
Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah “me-wajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.”
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Tidak hanya dinilai melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, aturan ini juga dianggap sebagai ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Selama ini, perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers,” demikian, dikutip dari rilis resmi KKJ, Sabtu, 5 April 2025.
“Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing,” lebih lanjut KKJ mengingatkan.
Pengambilalihan otoritas dalam Perpol No.3 Tahun 2025 ini dianggap sebagai langkah pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers.
“Ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas illegal,” ucap KKJ.
KKJ menyatakan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi, membuka ruang represif bagi jurnalis dalam negeri dan asing, serta memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia.
Kebijakan ini juga berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak partisipatif karena tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis.
KKJ juga menilai bahwa kebijakan ini “berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi” yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
4 Tuntutan KKJ
Menyikapi hal ini, KKJ menuntut dan menyerukan agar:
1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol No. 3 Tahun 2025 yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.
2. Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
3. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News