Bandar Lampung, Beritasatu.com – Pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali memanas. Bakal calon wakil bupati dari Partai Demokrat Raden Fariq Iqbal Husein menyatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini diambil karena KPU Pesawaran diduga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran. Puncak kekisruhan terjadi saat pendaftaran pasangan Elin Septiani dan Raden Fariq tidak direspons KPU Pesawaran meskipun Partai Demokrat telah mengajukan pendaftaran resmi.
“Padahal Partai Demokrat sudah mendaftar sejak 10 Maret 2025, walaupun saat itu rekomendasi masih atas nama Elin-Supriyanto,” ujar Raden Fariq kepada awak media di Bandar Lampung.
Raden Fariq menegaskan, KPU semestinya memberi tanda terima berkas pendaftaran terkait PSU Pilkada Pesawaran. Namun malah menolak dengan alasan melewati tahapan dan ingin berkonsultasi ke KPU provinsi dan KPU pusat.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian atas putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam proses PSU. Ia khawatir, jika proses ini dipaksakan, bisa kembali digugat ke MK, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Pesawaran.
“Apabila tetap dipaksakan, Partai Demokrat punya hak konstitusional untuk menggugat hasil PSU nanti. Kami harap KPU lebih teliti dan KPU pusat segera turun tangan,” tambahnya.
Raden juga menyayangkan tahapan PSU yang dilakukan KPU Pesawaran dinilai terlalu terburu-buru. Padahal menurut amar putusan MK, tahapan administratif harus diperbaiki terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan yang berulang.
“Jika dipaksakan, peluang untuk kembali digugat ke MK sangat besar, dan yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya terkait PSU Pilkada Pesawaran.