Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan Regional 23 Agustus 2025

Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com –
 Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menemukan ada 98 kuota selisih dari daya tampung Rombongan Belajar (Rombel) di SMA Negeri 5, Kota Bengkulu. Menurut Jaka, hal tersebut cukup aneh.
Pemanggilan dinas oleh Ombudsman menyusul kisruh 72 siswa SMA Negeri 5 yang diberhentikan sekolah secara sepihak, padahal siswa telah belajar selama sebulan.
Hal ini terungkap setelah Ombudsman memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/8/2025).
“Jumat (22/8/2025) kami memanggil pihak dinas. Ditemukan selisih data seharusnya SMA 5 dari keterangan Dikbud provinsi, menetapkan Rombel sebanyak 12 rombel dan siswa per Rombel 36 orang, berarti kuota siswa yang diterima sebanyak 432 orang. Akan tetapi, siswa yang diumumkan oleh sekolah hanya sebanyak 334, ada selisih 98 orang siswa yang tidak diketahui jalur masuknya,” ujar Jaka Andhika saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
Angka 98 ini, kata Jaka, justru di luar dari 72 siswa yang diberhentikan secara sepihak.
“Senin (25/8/2025), kami akan panggil kepala sekolahnya untuk mengonfirmasi selisih 98 kuota yang tidak diumumkan tersebut,” jelas Jaka.
Ia menegaskan ada selisih 98 itu berdasarkan informasi dari dinas.
Dinas juga mengatakan kepada Ombudsman akan membantu mencarikan sekolah lain untuk 72 siswa yang diberhentikan itu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5, Bihanudin, usai memenuhi panggilan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025), di hadapan wartawan menjelaskan bahwa selisih itu telah dilaporkan ke dinas.
“Itu sudah kami laporkan ke dinas, ada kuota yang tidak terisi,” jelas Bihanudin.
Sayangnya, saat ditanyakan apakah 72 siswa itu bisa masuk melalui 98 kuota, Bihanudin mengatakan tidak bisa dimasukkan ke dalam kuota 98 karena kuota 98 sudah diserahkan ke dinas.
“72 siswa itu masuk belakangan di luar kuota 98. Jadi tidak bisa dimasukkan,” katanya.
Namun, Bihanudin mengakui bila selisih 98 kuota itu tidak diumumkan. “Tidak diumumkan,” ujarnya sambil berlalu.

Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
“Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.