Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kisah Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Rugi Rp 12 Juta Ditipu Pengacara Saat Cari Keadilan – Halaman all

Kisah Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Rugi Rp 12 Juta Ditipu Pengacara Saat Cari Keadilan – Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban kekerasan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati, bakal melaporkan oknum pengacara yang telah menipunya.

Ada pun, Dwi Ayu mengalami kasus penipuan seorang yang mengaku pengacara, saat mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

Pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak bantuan hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.

“Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” kata kuasa hukum Dwi Ayu saat ini, Jaenudin, usai RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Jaenudin mengungkap kuasa hukum Dwi Ayu sebelumnya, selalu meminta uang, dengan alasan untuk menyelesaikan proses hukumnya.

Ia menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada oknum pengacara tersebut.

Hingga, akhirnya Dwi Ayu menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara keduanya itu.

“Sampai dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Namun hasilnya apa? Jadi dia menghilang,” ucapnya.

“Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar cepat. Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu dia dihubungi susah bahkan tidak balas,” imbuhnya.

Pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.

Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung.

Namun di sana juga tidak bisa menangani kasus tersebut.

Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. 

Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda.

Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.

Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

“Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah.

Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

“Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

“Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” ujarnya.