Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025.
Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. “Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus Mbah Tupon ini merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah.
Para korban, kata dia, rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan. “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” kata Sahroni.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5201434/original/086604600_1745821139-Ingin_Bagikan_Warisan__Lansia_Malah_Jadi_Korban_Mafia_Tanah....jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)