Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kisah Husna, Ibu di Deli Serdang yang Bunuh 2 Bayinya, Ada yang Dibuang ke Sumur dan ke Parit Medan 7 November 2024

Kisah Husna, Ibu di Deli Serdang yang Bunuh 2 Bayinya, Ada yang Dibuang ke Sumur dan ke Parit
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 November 2024

Kisah Husna, Ibu di Deli Serdang yang Bunuh 2 Bayinya, Ada yang Dibuang ke Sumur dan ke Parit
Editor
KOMPAS.com
– Husna Hulki (29), ibu asal Desa Karang Gading, Kabupaten
Deli Serdang
, Sumatera Utara diamankan polisi karena membuang bayinya yang berusia 23 bulan ke parit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2024). Sebelum membuang bayinya, Husna sempat bertengkar dengan mertuanya karena Husna dituduh membuang sampah di samping rumah kakak iparnya.
Setelah bertengkar, Husna pergi ke rumah sang bibi diantar oleh seorang pria yang dikenal. Bersama bayinya, Husna kemudian istirahat di rumah sang bibi.
Pada pukul 14.00 WIB, Husna terbangun dan ingat pertengkarannya dengan sang mertua.
“Lalu dilihatnya di depan rumah bibinya ada kolam ikan. Berjalan dia ke sana dengan menggendong anaknya. Terus anaknya dibuang ke parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter,” ucap Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Minggu (3/11/2024).
Setelah membuang bayinya, Husna kembali ke rumah sang bibi dan memberitahu keluarga serta suaminya bahwa anaknya jatuh di kolam ikan.
Warga sempat menyedot air kolam, namun korban tak ditemukan. Selasa malam, Kepala Desa Karang Gading, Agus Sanjaya menanyakan keberadaan sang bayi kepada Husna.
Saat itu Husa mengatakan bahwa bayinya bersama mantan suaminya (ayah kandung korban). Namun Husna tak bisa membuktikannya hingga akhirnya dia dijemput orangtuanya untuk pergi ke Kota Datar, Kabupaten Deli Serdang.
“Terus entah kenapa, Husna balik lagi ke rumah suaminya di sini. Tapi suaminya tak mau buka pintu kalau Husna belum ngaku di mana A (korban),” ucap Agus.
Hingga akhirnya pada Rabu (30/10/2024), Husna mengaku membuang anaknya ke dalam parit.
“Baru lah Husna ini ngaku bayi itu dibuang ke parit. Di situ, warga juga langsung melihat apa benar atau tidak. Rupanya benar, bayi itu sudah meninggal dunia,” sambungnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalankan proses otopsi.
Husna kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ternyata Husna bukan pertama kali membunuh anaknya. Pada tahun 2020, Husna juga membunuh bayinya berinsial Ag yang masih berusia 9 bulan 10 hari.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzah Nodi mengatakan pihaknya melakukan penelusuran di kediaman lama Husna di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penyidik kemudian bertemu dengan orangtua Husna dan mendalami soal kematian A. Terungkap Husna pernah membunuh anak pertamya dengan cara dimasukkan dalam sumur.
“Jadi di kediaman pelaku sebelumnya itu ada sumur. Kami cek, sumur itu sudah dicor dan tidak digunakan lagi oleh keluarga pelaku,” kata Hamzah kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Selasa (5/11/2024).
“Rupanya pelaku ini pernah membuang anaknya ke sumur dan berujung meninggal tahun 2020. Makam anaknya tak jauh dari rumah itu,” sambungnya.
Ia mengatakan pelaku tega membunuh anaknya karena beberapa motif. Yang pertama, pelaku sakit hati ke mertuanya.
“Pelaku awalnya mengaku karena sakit hati kepada mertuanya yang menuduhnya membuang sampah,” ujarnya.
Lalu, motif kedua yakni pelaku sakit hati dengan suaminya yang kerap marah-marah dan tak pernah memberikan uang belanja.
“Alasan kedua, sakit hati dengan suaminya karena sering marah-marah dan sering tidak memberikan uang belanja. Terakhir, motifnya adalah sakit hati karena sering bertengkar dengan suaminya dan faktor kesulitan ekonomi,” sambung dia.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya membunuh anak pertamanya.
“Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melempar anak kandungnya ke dalam sumur yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.
Lalu, anak keduanya, dibuang ke dalam parit hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Penyebab kematian anak keduanya yaitu, akibat pendarahan di kepala dan tenggelam,” ujarnya
Selain itu terungkap fakta bahwa Husna sudah empat kali menikah. Saat ini Husna telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Kini, Husna telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: Reni Susanti), Tribun Medan
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.