Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur TPPO dalam praktek prositusi itu.
Enam PSK itu kini sudah dipulangkan setelah dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Semua adalah inisiatif pribadi karena desakan ekonomi dan kondisi lainya,” tandasnya.
Berbeda dengan M. Kisah hidup C, wanita 46 tahun asal Sikka, Kecamatan Nita juga mengusik nurani. C mengaku terpaksa menjadi PSK demi menghidupi tujuh anaknya.
C merupakan single moms yang sudah empat kali menikah. Dari empat kali pernikahannya itu, ia memiliki tujuh anak yang saat ini menjadi tanggung jawabnya.
“Saya juga ada pekerjaan, tapi terpaksa melayani tamu demi anak-anak,” ungkap C berlinang airmata.
Ia mengaku dijemput paksa Satpol PP saat ia berada di rumah saudaranya.
“Saya memang sering layani tamu di kamar hotel, tapi saat penggerebekan saya sedang kosong (tanpa tamu),” katanya.
Segel Hotel
Pengungkapan praktek prositusi ilegal itu membuat Kasat Pol PP, kabupaten Sikka, Buang Dacunha mengambil langkah tegas menyegel hotel Gardena.
Penyegelan itu karena menurutnya pemilik hotel Gardena telah menyalahi aturan perijinan.
“Setelah diketahui bahwa hotel Gardena sudah beralih menjadi kos esek-esek, sejak hari ini, kami tutup,” tegas Buang Dacunha.
Ia mengatakan penyegelan itu dilakukan hingga selesai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Satpol PP.
“Kita masih buru pengelolanya bernama Paskal. Dia yang menerima biaya sewa kamar dari PSK. Selama belum selesai, hotel ini tidak dibuka, kecuali buat ijin baru,” katanya.
Ia bahkan mengancam memproses hukum pemilik hotel Gardena jika tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Ini jelas sudah melanggar karena ijinnya dialihkan, bisa saja kita proses hukum,” tutupnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5178049/original/024706600_1743274718-PSK_di_Maumere.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)